Total Tayangan Halaman

Minggu, 31 Oktober 2010

pengertian planning ( perencanaan )


PENGERTIAN PLANNING :
Dalam manajemen,perencanaan adalah proses mendefinisikan tujuan organisasi, membuat strategi untuk mencapai tujuan itu, dan mengembangkan rencana aktivitas kerja organisasi. Perencanaan merupakan proses terpenting dari semua fungsi manajemen karena tanpa perencanaan fungsi-fungsi lain—pengorganisasian, pengarahan, dan pengontrolan—tak akan dapat berjalan.
1. BATASAN PERENCANAAN
  1.  Menetapkan hal-hal yang akan dan tidak akan dilakukan
  2. Merupakan jembatan antara di mana kita sekarang dengan di mana kita saat yang akan datang
  3. Disasarkan pada misi, filosofi
  4. Merupakan proses intelektual

2. UNSUR PERENCANAAN
1.       Tujuan akhir yang dikehendaki.
2.       Sasaran-sasaran prioritas untuk mewujudkan.
3.       Jangka waktu mencapai sasaran-sasaran tersebut.
4.       Masalah-masalah yang di hadapi.
5.       Modal atau sumber daya
6.       Kebijakan-kebijakan untuk melaksanakan
7.       Orang,organisasi, atau badan pelaksana
8.       Mekanisme pelaksanaan, evaluasi, pemantauan pelaksanaannya
3. PROSES PERENCANAAN
1.    Pendekatan Politik : Pemilihan presiden /kepala daerah menghasilkan rencana pembangunan hasil proses politik.
2.    Proses teknokratik : menggunakan metode dan kerangka berpikir ilmiah oleh lembaga atau satuan kerja yang secara fungsional yang bertugas untuk itu.
3.    Partisipatif : dilaksanakan dengan melibatkan seluruh stakeholders antara lain musrenbang
4.    Proses top-down and bottom-up : dilaksanakan menurut jenjang pemerintahaan
4. SIAPA SAJA YANG MEMBUAT RENCANA
1.       Orang yang bersangkutan

5. BENTUK-BENTUK PERENCANAAN
1.       Perencanaan fisik (Physical Planning ), adalah perencanaan setruktur fisik daerah ( tata guna tanah, komunikasi,utilitas,dll)
2.       Perencanaan ekonomi ( Economic Planning ), adalah perencanaan struktur ekonomi daerah yang tingkat kemakmurannya biasanya bertumpupada mekanisme pasar
3.       Perencanaan alokatif, adalah perencanaan yang berkenandengan koordinasi,penyelarasan hal yang bertentangan, agar dapat terjamin bahwa system yang bersangkutan tercakup secara efisien sepanjang waktu sesuai dengan kebijaksanaan-kebijaksanaan yang ditempuh perencanaan ini biasa di sebut regulatory planning

 copyright : wikipedia & www.dadangsolihin.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar